Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Purwosuman merupakan unit pengelola informasi yang bertanggung jawab dalam penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik berkaitan dengan Desa Purwosuman. Pembentukan PPID ini didasarkan pada Perdes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan transparan, khususnya terkait kegiatan dan administrasi desa.
Sebagai lembaga publik, PPID Desa Purwosuman memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, memastikan setiap permintaan informasi dari masyarakat dapat diakses secara mudah dan cepat. Kedua, PPID juga berperan dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan desa, baik yang berhubungan dengan administrasi, pembangunan, maupun penggunaan anggaran desa. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pemerintahan desa, sehingga masyarakat bisa turut serta dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan desa.
Struktur organisasi PPID Desa Purwosuman meliputi pejabat yang berperan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi. Mereka terdiri dari kepala desa sebagai penanggung jawab, sekretaris desa sebagai pembantu utama dalam pengelolaan data, serta tim yang bertugas memverifikasi, menyimpan, dan mendistribusikan informasi kepada publik.
Visi PPID Desa Purwosuman adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel melalui keterbukaan informasi. Misi mereka adalah menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan relevan bagi masyarakat, serta mendukung partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan desa.
Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi terkait peraturan desa, program pembangunan, penggunaan dana desa, serta kegiatan lainnya yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Jl. Bulu – Paingan KM.1.6, Desa Purwosuman, Kec.Sidoharjo, Kab.Sragen. Kode Pos 57281
surat-desa@purwosuman-sragen.desa.id
Pemerintah Desa Purwosuman
© Pemerintah Desa Purwosuman. All Rights Reserved.