Jl. Bulu – Paingan KM.1.6, Desa Purwosuman, Kec.Sidoharjo, Kab.Sragen. Kode Pos 57281 surat-desa@purwosuman-sragen.desa.id

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang baik dan untuk membangun kepercayaan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Purwosuman perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Purwosuman jika terjadi dugaan pelanggaran.

 

Informasi tentang tata cara pengaduan pelayanan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui

   a. Facebook  :  Pemerintah Desa Purwosuman

   b. Instagram  : Pemerintah Desa Purwosuman

   c. Tiktok        : Pemerintah Desa Purwosuman

   d. Email        : surat-desa@purwosuman-sragen.desa.id

   e. Website     : https://purwosuman.desa.id/

2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor +62 852-9315-5333

3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui link https://shorturl.at/FGAx8 aduan masyarakat

 

 

Pemerintah Desa Purwosuman

Jl. Bulu – Paingan KM.1.6, Desa Purwosuman, Kec.Sidoharjo, Kab.Sragen. Kode Pos 57281

surat-desa@purwosuman-sragen.desa.id

Pemerintah Desa Purwosuman

© Pemerintah Desa Purwosuman. All Rights Reserved.