Jl. Bulu – Paingan KM.1.6, Desa Purwosuman, Kec.Sidoharjo, Kab.Sragen. Kode Pos 57281 surat-desa@purwosuman-sragen.desa.id

Alur Pelayanan Informasi Publik

  • Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis
  • Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi public.
  • Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi public yang diajukan secara tidak tertulis
  • Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
  • Bila permintaan disampaiakn secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat peneraimaan permintaan.
  • Bila permintaan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  • Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

 

  1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak
  2. Badan Publik wajib memberikan ke Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengatahui keberadaan informasi yang diminta
  3. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
  4. Dalam hal permintaan diterima eluruhnya atau Sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan
  5. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat diutamakan dengan disertai alas an dan materinya
  6. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan

 

  • Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis

Pemerintah Desa Purwosuman

Jl. Bulu – Paingan KM.1.6, Desa Purwosuman, Kec.Sidoharjo, Kab.Sragen. Kode Pos 57281

surat-desa@purwosuman-sragen.desa.id

Pemerintah Desa Purwosuman

© Pemerintah Desa Purwosuman. All Rights Reserved.